Cara-cara menggeneralisasi bahwa pengacara koruptor sama saja sebagai
koruptor-- Seperti dikatakan Wamenkumham Denny Indrayana di jejaring
sosial Twitter pada 17 Agustus 2012--tidak sepenuhnya benar. Sebab, ada
pengacara yang membela kliennya atas kenyataan bahwa kliennya
tidak terlibat suatu kasus korupsi yang ingin dibelanya. Ada
juga advokat atau pengacara yang membela kliennya sebagai tersangka
kasus korupsi untuk meringankan hukuman.
Memang sulit menjelaskan
profesi yang satu ini, namun memang sudah menjadi kewajiban saya yang tengah
mempelajari profesi hukum untuk menerangkan Profesi pengacara tersebut.
Sebelumnya saya akan menerangkan apa itu profesi pengacara atau sering juga disebut lawyer atau advokat, Advokat adalah orang yang profesinya memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan Advokat itu meliputi konsultasi hukum , bantuan hukum , menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya sebagai penerima jasa hukum.
Secara awam memang kerap profesi pengacara terkadang disudutkan dengan kasus yang diterimanya. Ungkapan yang sering terdengar adalah, mengapa pengacara membela orang yang sudah jelas salah?
- Pada dasarnya, pengacara membela hak-hak tersangka atau terdakwa dengan mencari-cari fakta yang harus dibuktikan dipengadilan.
- Dengan adanya pengacara, peradilan yang berimbang akan terwujud. Pendampingan dalam pemeriksaan perkara memungkinkan terjaminnya perlindungan tersangka atau terdakwa dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
- Ilmu hukum begitu luas, sehingga diperlukan profesional yang menggeluti bidang hukum, karena orang-orang awam belum tentu mengerti mekanisme hukum dan praktik acara pengadilan.
- Asas hukum di Indonesia mengenal asas presumtion of innocence (asas praduga tak bersalah). Artinya, sepanjang keputusan pengadilan belum belum berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) bahwa seorang bersalah, maka tidak satupun orang dapat mengatakan bahwa orang itu bersalah. Hanya pengadilan yang dapat memutuskan, bukan anda atau saya.
Alasan diatas bukan alasan pembenar, lebih mudahnya seperti ini. Jika anda berada di tempat terjadinya pembunuhan dan semua bukti menunjuk kepada anda sebagai pembunuh, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap diri anda. Anda tidak membunuh namun diduga membunuh, sehingga jaksa menuntut anda dengan pasal pembunuhan berencana, sehingga ini adalah tugas pengacara untuk mencari fakta bahwa anda tidak membunuh.
Anda dan keluarga anda mungkin berupaya mengatakan bahwa anda tidak bersalah. dilain pihak keluarga dan kerabat korban mengatakan bahwa anda bersalah, Bahkan pengacara anda juga akan dikatakan membela orang yang salah.
Perlu
khalayak tau juga bahwa orang yang menyandang status tersangka atau
terdakwa itu belum tentu dia dapat dipidana, karena dalam pidana dikenal
juga alasan pemaaf dan alasan pembenar. Contoh singkatnya : apabila
seseorang telah melakukan pembunuhan dan kemudian dia ditetapkan menjadi
tersangka, dan telah dimajukan menjadi terdakwa dipengadilan. Namun
ternyata setelah melalui proses pembuktian terbukti bahwa terdakwa
melakukan pembunuhan karena korban pembunuhan terlebih dahulu menyerang
terdakwa dan terdakwa tidak memiliki pilihan lain yaitu harus menyerang
balik dia hingga menimbulkan kematian bagi si korban. Maka pembunuhan
dengan alasan membela kehormatan diri menurut hukum itu termasuk alasan
pemaaf dan dia tidak bisa dipidana. Disini lah dibutuhkannya seorang
pengacara untuk membantu kliennya untuk memberikan fakta-fakta yang
terjadi sebenarnya.
Pada dasarnya dalam hukum pidana kedudukan hakim dan jaksa cenderung lebih superior
dibandingkan seorang terdakwa dan disinilah pengacara berperan aktif
untuk menyeimbangkan kedudukan tersebut, yang kemudian pengacara
akan bertugas untuk melindungi dan menegakan hak-hak seorang tersangka
seperti berhak didampingi oleh pengacara, mendapat perlakuan yang adil,
berhak mendapat kunjungan dari pihak keluarga ( pasal 50-58 KUHAP
pidana). Sehingga proses peradilan yang berimbang akan terwujud.
Terakhir, Pandangan orang awam mengenai profesi pengacara tersebut biasanya hanya berdasarkan kasus yang ditangani. Jika seorang pengacara membela kasus pencurian sendal, biji kakao, atau kasus kecil yang dimejahijaukan, maka pengacara tersebut tentu digadang-gadang sebagai seorang pahlawan. Namun jika pengacara tersebut sedang menangani kasus koruptor, maka barang tentu dia dihujat habis-habisan.
mungkin demikian dapat saya jelaskan mengenai profesi pengacara.
Agung M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar