Rabu, 19 Juli 2017

PROSES TILANG SLIP BIRU (lebih dari setahun dan KAPOK)

Bagaimana cara mengurus tilang slip biru?
Saya ditilang pada saat itu kamis 25 Febuari 2016, kurang lebih pukul 17.00 di Jalan Asia Afrika, lampu merah dekat gedung Fairmont, atau Patal Senayan. menggunakan mobil dari arah Senayan City menuju Hotel Mulia Senayan, saya mengetahui bahwa lampu merah tersebut ada garis lurus tidak putus yang sangat panjang, dan saya telah ambil jalur paling kiri dari jauh, sayangnya mendekati lampu merah didepan saya ada taksi berhenti memasang lampu hazard saya kira mogok atau mau muat penumpang, menyesuaikan keadaan dan berharap toleransi kemudian saya menyalip dari kanan memotong garis, dan saat hendak menyalip ternyata taksi tersebut malah jalan, alhasil PRIIIIITTTTT..... didepan sudah ada polisi menunggu.
semua surat saya lengkap dan terjadi negosiasi alot dengan pak polisi, berpikir bahwa lusa saya harus ke bandung dan butuh SIM A, biasanya kalau ditilang saya meminta slip merah, dan melewati tanggal sidang kemudian ambil dikejaksaan. karena saya butuh Sim dan sudah sedikit emosi, saya sotoy meminta slip biru, karena berpikir katanya bisa proses dalam 1 hari. dan saat polisi memberikan slip biru mengatakan besok bayar di BRI Veteran, dengan dikenakan pasal 287 ayat 1 (marka jalan)  saya syok melihat denda tilang sebesar Rp.500.000. karena kecewa dan tidak ada duit sebesar itu, saya biarkan sim A saya di tahan hingga kini saya baru selesai proses (Juli 2017)


oke kini saya telah mempelajari cukup banyak proses tilang slip biru di mbah google, namun semua masih rancu dan membingungkan bagi saya.
setelah lebaran kebetulan mengantar isteri ke Bank BRI Veteran untuk urusan kantor. saya pikir sekalian lah bayar tilang, sebelum surat tilang yang saya pegang makin hancur atau sobek dimakan dompet.
benar saja saya mengantri di waktu yang salah, karena H+3 lebaran hanya beberapa bank yang beroperasi, saya pun mengantri selama kurang lebih 1 jam. 
di teller saya diberikan form untuk diisi dan menyerahkan uang Sebesar Rp.500.000,-. oke satu langkah sudah selesai.

Satu permasalahan baru muncul, slip biru yang saya terima tidak ada tanggal tilang dan tanggal sidang, serta di pengadilan negeri mana saya pun tidak tahu. karena tempat saya ditilang persis di perbatasan antara Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. 
kebetulan sedang membuka facebook ada posting nomor telepon penting dari akun facebook TMC Polda Metro Jaya. dan saya melihat nomor telepon Sat Patwal dan langung saya telepon, karena di stempel surat tilang yang saya terima terdapat cap dari Sat Patwal. di telepon saya menanyakan bagaimana kalau saya ditilang slip biru dan di dimana saya harus urus? benar saja polisi menanyakan, stempel tersebut bertuliskan apa? saya jawab  Sat patwal pak.
kalau begitu bapak bisa datang di polda, masuk dari arah SCBD dan gedungnya ada disebelah kiri.
oke saya langsung meluncur dari rumah ke Polda.
setiba di kantor sat patwal, petugas disana kaget, loh ini udah lama sekali...??? mungkin dia tau dari bentuk form, atau nomor seri...
kenapa baru diambil? gak punya duit pak
disuruh tunggu sebentar, 5 menit kemudian dipanggil lagi. dan katanya, bapak ke Kejaksaan Jakarta Pusat, nanti ambil sim disana. loh saya kira disini pak?
ini sudah lama, sudah diserahkan semua di kejaksaan, tapi tetap bapak harus kesini, karena disini tidak ditulis tanggal tilang dan tanggal sidang, kalaupun bapak ke kejaksaan dulu, akan disuruh kemari utk menanyakan tanggal tilang dan sidangnya.
ohh gitu, syukurlah saya gak ke kejaksaan, kalau nggak saya sudah mondar-mandir. 

Dibelakang surat tilang, petugas sudah menuliskan tanggal tilang dan tanggal sidang 04 Maret 2016. dan saat itu langsung meluncur ke kejaksaan JakPus di sekitar Kemayoran.

Tiba di kejaksaann puku 14.00 saya langsung menanyakan ke petugas keamanan di pagar kejaksaan, loket tilang ada dimana pak?
mau urus tilang ya? wahhh sudah tutup... mari sini saya bantu, coba liat surat tilangnya?
sambil menarik saya ke belakang mobil yang sedang di parkir. saat dia buka dan dia lihat slip biru beserta bukti pembayaran bank.
ini sudah dibayar ya? sudah pak di BRI
mas ke samping ikuti trotoar disana ada loket tilang.
tadi katanya udah tutup pak?
nggak jadi tutup, buka lagi
hahahhaha saya ketawa sambil jalan menjauhi petugas tersebut.

Di loket ada beberapa orang yang sedang menunggu proses, dan syukurlah loket tilang memang tidak jadi tutup. saya menyerahkan berkas ke petugas di loket, bapak foto copy dulu 2 lembar masing-masing. foto copy ada di gedung Imigrasi, tepat sebelah kejaksaan.
setelah fotocopy saya serhakan kembali, jika yang lain hanya menunggu sekitar 3 menit namun saya menunggu sekitar 20 menit, kata petugas sebentar ya lagi di proses. dalam hati saya apa karena sudah lama jadi mungkin sim saya keselip kali ya jadi lama nyari nya.
kemudian nama saya dipanggil, tanda tangan dan diberikan 1 rangkap surat tanda terima, dan bukti nominal putusan sidang.
kata petugas loket, ini ke BRI Veteran lagi ya ambil sisanya, kapan aja terserah yang penting hari kerja.

oke pak terima kasih, akhirnya setelah sekian lama, saya menyentuh SIM A saya lagi. heheheh...

karena kesibukan, sudah lebih dari sepuluh hari saya tidak mengambil uang sisa tilang di BRI, karena ada Kanca BRI di dekat rumah, saya coba singgah sebentar. Benar saja, bahwa pencairan uang sisa tilang hanya bisa diambil di BRI Veteran.
Selang beberapa hari kemudian, akhirnya saya sempat ke BRI Veteran, dengan rasa was-was semoga tidak ada yg dipersulit. Pukul 09.30 Saya tiba di BRI Veteran, bertanya dengan security dan diarahkan ke Ibu... (lupa nama), bukan ke Teller atau Customer service, melainkan ke ruang dalam di back office,  setelah saya serahkan surat-surat tersebut dan diminta KTP asli, saya disuruh tunggu didepan dan nanti dipanggil teller. sepuluh menit menunggu saya dipanggil oleh teller, denda tilangnya Rp.200 ribu yapak, dan ini dikembalikan Rp.300 ribu. tanda tangan dan selesai..

dari cerita saya tersebut, maka saya kapok kena tilang slip biru. jika anda belum tahu perbedaanya ada banyak referensi yang bisa dilihat. pahami dulu dan jangan sotoy sama polisi untuk minta slip biru. SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar